MAKLUMAT PELAYANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH

MAKLUMAT PELAYANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH   (Klik Disini)
1. Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan.
2. Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus; dan,
3. Bersedia untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai standar yang ditetapkan.