Tugas

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Daerah No.11 tahun 2010 tentang Tugas Pokok Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut :

a)     Perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian sesuai  dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;

b)     Perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang managemen kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;

c)     Pengembangan kepegawaian daerah;

d)     Perumusan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNSD sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;

e)     Perumusan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

f)      Perumusan tunjangan dan kesejahteraan serta pembinaan disiplin PNSD sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

g)     Fasilitas administrasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi PNSD dengan koordinasi pada instansi terkait;

h)     Perumusan pengelolaan dan penyajian data/dokumentasi dan informasi kepegawaian;

i)      Pengolahan kegiatan kesekretariatan ; dan

j)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.  


Fungsi

-